
Pelayanan SIM Keliling yang berlokasi di Balai Desa Argosari ini dilakukan oleh petugas Satpas SIM Keliling Polres Bantul. Untuk kuota pemohon dibatasi hanya sampai 50 orang pemohon, baik SIM A maupun SIM C.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Agus Muslim juga memberikan imbauan kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang datang di Balai Desa Argosari agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya dengan memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum mulai mengantri, serta jaga jarak antara pemohon yang lain dan tidak berkerumun. (Humas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment