Penyerahan SK Remisi dilakukan Sekda Bantul, Drs H Helmi Jamharis MM didampingi Kepala Rutan Bantul, Doni Handriansya SH MH, kepada wakil penerima remisi, Edy Suwandi di Aula Rutan Bantul, Pajangan, Senin (17/08/2020).
Di Rutan Bantul hingga saat ini terdapat 116 warga binaan dan yang berstatus narapidana ada 105 orang. Dari jumlah narapidana tersebut, pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI ada 33 narapidana yang memperoleh remisi. Masing-masing yang menerima remisi 1 bulan ada 27 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang dan remisi 3 bulan ada 1 orang.
“Jadi dari 33 narapidana yang menerima remisi tidak ada yang langsung bebas, sehingga mereka masih melanjutkan sisa hukuman di Rutan Bantul,” jelas Doni Handriansyah.
Menurut Doni para narapidana yang memperoleh remisi harus memenuhi syarat, yakni selama menjalani hukuman di dalam Rutan berlaku sopan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Rutan. Perolehan remisi bagi narapidana sesuai dengan SK Menkumham RI Nomor PAS.922 PK 01.01.02 Tahun 2020.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Dengan memperoleh pengurangan hukuman atau remisi ini, Kepala Rutan Bantul berharap, para penerima remisi akan lebih patuh terharap peraturan di dalam Rutan. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment