Seorang laki-laki berinisial FA warga Canden, Jetis harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menggasak laptop, handphone (HP) dan perhiasan milik Aan Ferbianto (29) warga Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, Minggu (3/4/2022) pukul 17.30 WIB. Laki-laki berusia 28 tahun itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Pleret, Bantul.
Petugas juga mengamankana sepeda motor matic Beat AB 6652 WB yang dipakai pelaku saat beraksi, buah obeng dipakai untuk mencongkel jendela serta dua handphone sebagai barang bukti.
Kapolsek Pleret AKP Tukirin mengataka tindak pidana ini berawal saat pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah masuk kerumah korban, Minggu petang (3/4/2022) pukul 17.30 WIB. Lalu mengambil laptop, handphone dan perhiasan.
Saat itu rumah korban kosong, karena ditinggal bepergian,'' katanya, Jumat (15/4/202).
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Pleret. Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan yang dibackup Jatanras Polda DIY Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua pekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengindentifikas dan mengendus keberadaa terdugapelaku serta menangkapnya.
“Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, malam (14/4/2022) pukul 21.30 WIB,” paparntya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan. Modus operandi pelaku, mengenderai sepeda motor, mencari target rumah kosong secara random. Dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Gasak Laptop, HP dan Perhiasan, Laki-Laki ini Terancam 7 Tahun Penjara
Posted by tribratanewsbantul on 10:18
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:18
0 komentar:
Post a Comment