Tersangka berinisal JMK, seorang buruh harian lepas asal Pleret, Bantul, telah diamankan polisi atas dugaan pencurian tersebut.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah menjelaskan kejadian berawal ketika korban, berinisal TS, sedang menservis mesin diesel di area persawahan Telan. Korban memakirkan sepada motor Honda Supra dengan nomor polisi AB-3163-KG, di pinggir area persawahan.
“Korban memakirkan sepeda motornya, dengan kondisi kunci masih tertancap. Selang 15 menit, ada saksi yang melihat seorang pria membawa sepeda motor korban ke arah timur,” ujar Yan Indah saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (28/08/2024).
Setelah menerima laporan dari korban pada 20 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Jetis segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan bukti di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap JMK di kediamannya.
Dari hasil interogasi, tersangka telah menjual hasil curian sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial S seharga Rp 500.000. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali secara online di Facebook dengan harga Rp1 juta oleh S.
“Saat ini, sepeda motor tersebut masih dalam pencarian. Tersangka telah dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambah Yan Indah.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengamanan tambahan, terutama saat parkir di tempat yang sepi atau jauh dari pengawasan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan yang bisa terjadi di sekitar kita,” tutup AKP Jeffry.
0 komentar:
Post a Comment