Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial RP, yang mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta akibat hilangnya burung kenari jenis F2 YS miliknya. Pelaku yang diketahui berinisial RBS (30), seorang karyawan swasta, kini telah diamankan pihak berwajib.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, menyebutkan bahwa kasus ini berawal ketika korban, RP hendak menjual burung kenarinya kepada pembeli dari Wonosobo. Namun, saat korban pulang dari pengajian pada pukul 21.00 WIB, ia mendapati burung yang ia taruh di teras rumah sudah tidak ada.
"Korban sudah menerima uang muka calon pembeli, namun saat ia pulang, burung kenari miliknya yang seharga Rp 6 juta hilang dari kandangnya," ujar Kompol Hanung saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan laporan korban dan informasi dari saksi-saksi, korban mencurigai seorang perempuan yang tinggal di kos sekitar Dusun Semail, Bangunharjo. Pada Selasa (3/9/2024), petugas Polsek Sewon berhasil mengamankan pelaku di rumah korban beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio 125, tas slempang, dan burung kenari yang dicuri.
"Dengan alat bukti yang cukup, pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kompol Hanung.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku RBS mengakui perbuatannya yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Saya lihat burung itu warnanya cantik dan menarik, dan saya tidak bisa menahan diri untuk membawanya," ujar RBS.
0 komentar:
Post a Comment