Petugas gabungan dari Polsek Banguntapan, Polsek Piyungan, Polsek Pleret dan Polsek Imogiri (Rayon Timur) melaksanakan operasi atau razia kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata pada jalur cepat di Jalan Ringroad Seatan, Banguntapan, Bantul, Senin (30/9/2024).
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Banguntapan, AKP Agung Setyawan SH MM.
Menurut Kanit Lantas AKP Agung Setyawan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di jalan raya.
"Kami menggelar operasi ini sebagai upaya preventif dan represif terhadap pengendara yang melanggar aturan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas, terutama sepeda motor agar tidak melaju di jalur cepat Ringroad, karena berisiko tinggi terhadap kecelakaan," ujar AKP Agung Setyawan.
Dalam operasi kali ini, puluhan pengendara yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi berupa tilang dan pembinaan di tempat. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Operasi Gabungan Rayon Timur, Polisi Tindak Pelanggaran Kasat Mata
Posted by Humas Polres Bantul on 13:38
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:38
0 komentar:
Post a Comment