Rampas HP Pelajar, Dua Pemuda di Bantul Diringkus Polisi

Posted by Humas Polres Bantul on 14:13

Polisi meringkus dua pemuda asal Bantul lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Aksi pencurian itu dilakukan terhadap seorang pelajar saat korban pulang sekolah.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrino menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Soropadan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Pelaku beraksi dengan modus memepet korban dari sisi kiri dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

“Korban atas nama AS, 17 tahun, pelajar, saat itu mengendarai motor Honda Beat Street warna silver. Pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam langsung mengambil ponsel milik korban,” jelas Sutrino saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).

Kedua pelaku yakni YBP, 22, warga Kasihan dan EA, 26, warga Sanden, sempat melarikan diri ke arah timur usai mengambil ponsel. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan warga.

“Korban sempat berteriak dan mengejar, dibantu saksi-saksi di lokasi. Akhirnya pelaku tertangkap di depan Balai Desa Tirtosari oleh warga yang ikut membantu mengejar,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04 milik korban.

"Kami tidak merencanakan kejahatan ini kebetulan ada kesempatan," jelas tersangka YBP.

Ia menambahkan bawa sebelumnya belum pernah melakukan tindak pidana, sedangkan AE sudah pernah melakukan tindakan kejahatan serupa dengan korban pelajar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pada kesempatan kali ini tentunya kami dari kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapannya," tutup Sutrisno.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:13

0 komentar:

CB