Polsek Bambanglipuro Buka Layanan SKCK 24 Jam untuk Pendaftar PPPK Paruh Waktu

Posted by tribratanewsbantul on 13:37

Polsek Bambanglipuro membuka layanan SKCK khususnya bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Layanan pengambilan dibuka hingga 24 jam karena banyaknya pemohon yang datang.

"Benar kami menerima banyak permohonan SKCK dari masyarakat. Antrian sudah mulai terasa di hari Jumat kemarin. Permohonan SKCK untuk PPPK di Polsek harus sesuai dengan KTP setempat," ujar Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (14/9/2025).

Dijelaskan, permohonan SKCK untuk TNI-Polri maupun ASN yang awalnya terpusat di tingkat Polres akhirnya bisa dilayani di Polsek. Karena hal ini akhirnya banyak pemohon datang dan meninggalkan berkas. Mereka mengambil setelah mendapat kabar dari petugas layanan SKCK.

Layanan pengambilan berkas, ungkap Jeffry, dibuka selama 24 jam. Berkas bisa diambil di layanan SKCK atau menghubungi petugas jaga SPKT.

"Kami juga ada layanan antar berkas SKCK melalui Bhabinkamtibmas kepada pemohon yang kami kenal dan mengetahui tempat tinggal Pemohon. Mereka sebelumnya dihubungi dan berkasnya diantar langsung sampai ke pemohon," ungkap Jeffry.

Salah satu pemohon yang berkasnya diantar adalah Hasan (33) yang bekerja sebagai pengajar asal Sumbermulyo.

"Terima kasih dan sangat membantu, banyaknya berkas yang harus dilengkapi tentunya membutuhkan waktu. Dengan diantarnya berkas SKCK ke rumah jadi bisa melengkapi dan mempersiapkan berkas lainnya," ucap Hasan.

Secara keseluruhan, pemohon SKCK yang mendaftar secara online maupun offline di Polsek Bambanglipuro pada hari Jumat lalu mencapai 78 pemohon dan dapat terselesaikan sampai dengan hari Sabtu.

"Kami keluarga besar Polsek Bambanglipuro tetap berupaya membantu pengurusan SKCK sebagai salah satu syarat permohonan calon PPPK. Kami doakan agar para pemohon dapat lolos PPPK," ujar Jeffry.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:37

0 komentar:

CB