Motif Balas Dendam di Balik Aksi Penusukan Dengan Cula Ikan Pari di Kretek Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 13:48

Polisi mengungkap motif di balik aksi penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan M alias C (38) warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, yang berdomisili di wilayah Dusun Parangtritis, Kretek, Bantul terhadap PP (32) di di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok,  Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara korban dan pelaku saling mengenal. Namun pelaku mengaku dendam kepada korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki dendam terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya, lalu mabuk setelah pertengkaran tersebut. Saat itu, korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, “Sak karepku nganggo duit-duitku dewe”,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kejadian berawal saat korban berjalan kaki menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban menggunakan kunci L ke arah punggung dan kepala belakang. Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun saat korban kembali bersama adiknya, pelaku kembali menantang dan menyerang korban dengan cula ikan pari hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban. Setelah kejadian, korban mengalami pusing dan nyeri pada bagian pinggang.

Pelaku akhirnya diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cula ikan pari, satu buah kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:48

0 komentar:

CB