Personel Polsek Kasihan Ikuti Sosialisasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri

Posted by Humas Polres Bantul on 09:50

Lima personel Polsek Kasihan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang digelar di Aula Wira Pratama Polres Bantul pada Rabu (22/10/2025).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H., dan menghadirkan narasumber utama Kabidkum Polda DIY, KBP Soliyah, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidsunluhkum AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H., serta tim dari Bidkum Polda DIY dan Sikum Polres Bantul.

Lima personel Polsek Kasihan yang mengikuti kegiatan ini antara lain Ipda Pikur E. Rusdiyana, Aiptu Woro, Aiptu Cahyo, Aiptu Budi, dan Bripka Adi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota Polri dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM di setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas penerapan standar HAM pada situasi lapangan, termasuk dalam penanganan kejadian yang berpotensi konflik sosial.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas sejumlah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus hingga September 2025 lalu. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:50

0 komentar:

CB