Lima personel Polsek Kasihan mengikuti kegiatan sosialisasi
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas
Polri, yang digelar di Aula Wira Pratama Polres Bantul pada Rabu
(22/10/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H., dan
menghadirkan narasumber utama Kabidkum Polda DIY, KBP Soliyah, S.I.K.,
M.H., didampingi Kasubbidsunluhkum AKBP Haris Supriyadi, S.H., M.H.,
serta tim dari Bidkum Polda DIY dan Sikum Polres Bantul.
Lima
personel Polsek Kasihan yang mengikuti kegiatan ini antara lain Ipda
Pikur E. Rusdiyana, Aiptu Woro, Aiptu Cahyo, Aiptu Budi, dan Bripka Adi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota Polri
dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM di setiap pelaksanaan tugas
kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut juga
dilakukan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas
penerapan standar HAM pada situasi lapangan, termasuk dalam penanganan
kejadian yang berpotensi konflik sosial.
Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas sejumlah peristiwa
kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus hingga September 2025 lalu.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan
tertib, aman, dan lancar.
0 komentar:
Post a Comment