Kepolisian memberikan tindakan kepada 3.051 pelanggar lalu lintas di berbagai wilayah di Bantul selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025
"Rinciannya yakni 22 pelanggaran diberikan surat tilang dan 3.029 mendapat teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (1/12/2025).
Ia menyebut pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran yang diberikan surat tilang maupun teguran.
"Pelanggaran paling banyak didominasi melanggar lampu lalu lintas, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan nopol/ nopil palsu," katanya.
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni melanggar lampu lalu lintas.
Selama sepekan operasi, juga terjadi 57 kali kasus kecelakaan lalu lintas. Dimana terdapat korban luka-luka sebanyak 74 orang. “Kerugian materi akibat kecelakaan mencapai Rp24 juta,” ungkap Rita.
Rita menyebut Operasi Zebra Progo 2025 ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang dengan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, serta kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school,” kata Rita.
Operasi Zebra Progo di Polres Bantul melibatkan 150 personel gabungan selama 17-30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin berkendara masyarakat menjelang masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Home » Unlabelled » 3.051 Pelanggaran Lalu Lintas di Bantul Ditindak Selama Operasi Zebra Progo 2025
3.051 Pelanggaran Lalu Lintas di Bantul Ditindak Selama Operasi Zebra Progo 2025
Posted by Humas Polres Bantul on 10:51
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:51

0 komentar:
Post a Comment