Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial WD (46) warga Dusun Priyan Trirenggo Bantul Kabupaten Bantul.
Laki-laki bertato ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Kretek dirumah temannya di Dusun Jejeran Wonokromo Pleret Bantul pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik korban Paulus Dwi Feriyanto(27) warga Dusun Muneng Rt 02,Tirtohargo,Kretek.
Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak, Kamis (11/10/2018) menjelaskan, bahwa tersangka dalam melakukan aksinya sekira bulan Agustus 2018 mendatangi rumah korban bermaksud merental sepeda motor Honda Vario bernopol AB 6104 ST milik korban dengan perjanjian pembayaran rental sebesar Rp 50.000 per hari.
Selang sehari tersangka membutuhkan uang dan timbul niat menggadaikan sepeda motor tersebut. Dengan perantara seorang teman Ismanto sepeda motor digadaikan Rp 3 juta kepada Sumarsono warga Dusun Bembem Trimulyo Jetis Bantul.
Satu minggu kemudian tersangka kembali lagi dan minta tambahan Rp 1 juta, sehingga total menjadi Rp 4 juta dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan keluarga dan foya-foya,” imbuh Leo Fasak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka WD harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancamannya hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya empat tahun. (Humas Polsek Kretek)
Gelapkan Motor Rental, Laki-Laki Bertato Ini Jadi Tahanan Polsek Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 12:52
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:52
0 komentar:
Post a Comment