Judi Dadu, Empat Orang Digulung Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 02:00

Operasi gabungan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Satresnarkoba Polres Bantul menggerebek lokasi yang dijadikan ajang judi dadu di Padukuhan Ngablak RT 02, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Empat pelaku beserta barang bukti berupa perlengkapan judi dan uang jutaan rupiah berhasil digulung gabungan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan, operasi penyergapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (29/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong di wilayah Padukuhan Ngablak.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga kepada petugas Intelkam bahwa ada sekelompok orang yang menggelar perjudian. Laporan tersebut diterima dihari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dapat laporan itu, petugas gabungan langsung turun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan memang benar, diduga ada beberapa pelaku sedang asyik berjudi. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, langsung disergap," ujarnya.

Dari operasi penyanggongan itu, katanya, petugas berhasil mencokok 4 pelaku yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Dua pelaku yakni H (62) dan P (42) merupakan warga Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Dua warga lain yaitu G (43) warga Desa Wukirsari, Imogiri dan FA (35) warga Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan.

Selain menangkap para pelaku, jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 6.955.000, 1 lembar tikar plastik, 1 lembar terpal warna biru dan 1 set perlengkapan dadu.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres, kita masih melakukan pengembangan penyelidikan," tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:00

0 komentar:

CB