Polres Bantul Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Pikap Lintas Provinsi

Posted by tribratanewsbantul on 14:25

Komplotan pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pikap lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Bantul d berhasil diringkus polisi.

Ketiga pelaku yakni NRI (44) dan JM, keduanya warga Malang, Jawa Timur dan SL (47) warga Kota Baru, Jawa Timur.

Para pelaku terbilang sudah profesional dan sudah beraksi di berbagai lokasi di Bantul hingga Jawa Timur. Bahkan, dalam aksinya mereka hanya memerlukan waktu sekitar dua menit saja.

Saat ditangkap, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul yang kehilangan mobil pikap miliknya.

Saat itu korban memarkirkan mobil pikap di depan rumahnya, Rabu (1/6/2022) malam. Keesokan harinya korban mendapati mobil pikapnya telah raib.

Mendapat laporan tersebut, polisi mencurigai pelaku pencurian sama dengan pelaku pencurian di empat TKP lainnya yang masih dalam penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian.

"Pelaku berhasil diamankan di SPBU Giwangan pada tanggal 2 Juni pagi. Saat diamankan pelaku berjumlah dua orang sedang mengendarai pikap sambil mengangkut satu unit motor yang ternyata digunakan keduanya saat beraksi," kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/6/2022).

Saat penangkapan, salah satu pelaku berinisial JM (41) sempat berusaha kabur. Tak ingin buruannya lepas, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke kaki sebelah kanan JM.

"Ada salah satu pelaku yang mau kabur saat ditangkap, karena itu kami lakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya (menembak kaki JM)," ucapnya.

Selanjutnya, polisi menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Bantul untuk untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NRI ini berperan sebagai pemetik dan JM perannya mengawasi situasi.

“Dan dari pengembangan, polisi juga membekuk SL (47) warga Kota Baru, Jawa Timur yang berperan sebagai penadah mobil pikap hasil curian kedua pelaku tersebut,” jelas Ihsan.

Dari hasil penelusuran di Malang Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pikap dengan kondisi masih utuh, tiga unit mobil pikap dengan kondisi sudah dipereteli. Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor yang digunakan saat beraksi, kemudian kunci yang dipakai untuk beraksi, nomor polisi palsu pelat DK, dan beberapa alat bengkel.

"Mereka sengaja datang dari Malang naik motor berboncengan ke Bantul karena banyak masyarakat yang memarkirkan mobil di pinggir jalan, setelah dapat lalu motornya dinaikkan pikap dan langsung ke Jawa Timur untuk menjual hasil curiannya," ungkapnya.

"Kedua pelaku mengaku di Bantul beraksi di lima TKP berbeda sejak Februari sampai Juni. Kelima TKP itu dua di Kretek dua TKP, satu di Jetis, satu TKP Piyungan dan satu TKP di Sewon. Selain itu ada dua TKP di Jawa Timur," jelasnya.

Diungkapkan, alasan pemilihan mobil jenis pikap sebagai sasarannya, kedua pelaku mengaku karena mobil pikap lebih mudah untuk dipreteli dan dijual. Di Malang mereka menjual barang curian baik secara pretelan dan utuh dengan harga sekitar Rp 20 juta.

“Motif keduanya (melakukan pencurian mobil pikap) karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:25

0 komentar:

CB