Terungkap, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Bantul Ternyata Residivis

Posted by Humas Polres Bantul on 18:45

Pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang aksinya terekam CCTV di Banguntapan Bantul dan viral di media sosial ditangkap polisi.

Pelaku adalah AZ (29) warga Kotagede Kota Yogyakarta yang ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian.

Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban bernama FYC (29 tahun), warga Kapanewon Banguntapan, pada Kamis (2/11/2023) mendapati pakaian dalamnya yang dijemur sore sebelumnya hilang.

"Pada hari Rabu sore korban menjemur pakaian dalam miliknya berupa celana dalam dan BH di teras rumah, kemudian malamnya saat korban berangkat tidur jemuran miliknya masih ada," kelas Kompol Irwiantoro dalam jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Senin (13/11/2023).

Selanjutnya paginya pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB korban mendapati jika pakaian dalamnya berupa 5 (lima) buah celana dalam dan 6 (enam) buste houder (BH) telah hilang dari jemuran.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 ribu dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya tim opsnal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.

Dari CCTV terlihat pelaku memanjat pagar rumah dengan mengendap-endap, kemudian mengambil pakaian dalam yang ada di jemuran. Berbekal dari CCTV tersebut, tim opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.

Kemudian pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jl Pleret, Potorono, Banguntapan Bantul.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ini pertama kalinya mencuri pakaian dalam.

"Motifnya terobsesi dengan wanita. Barang bukti berupa pakaian dalam korban menurut tersangka dibuang di atas Jembatan Winong, Sungai Gajah Wong," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:45

0 komentar:

CB