Bejat! Kakek 60 Tahun di Bantul Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

Posted by Humas Polres Bantul on 14:11

Polisi mengamankan seorang kakek berinisial S (60) warga Pundong, Bantul, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Bulan.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan serta tinggal bertetanggaan.

“Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB lalu. Modusnya pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan korban,” kata Rumpoko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).

Rumpoko menjelaskan, kasus asusila ini terungkap pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor (ibu korban) mendapati korban pulang bermain dalam kondisi ketakutan dan gemetar.

“Korban sempat menyebut nama "Mbah S" dan mengaku takut, tapi awalnya menolak menjelaskan alasannya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya,” kata Rumpoko.

Selanjutnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, Polsek Pundong menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Petugas segera melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan terhadap terduga pelaku.

"Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Pelaku mengakui perbuatannya saat bertemu dengan kami," tambah Rumpoko.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dengan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksinya di pekarangan rumah dan kamar pelaku. Korban diiming-imingi kue atau roti oleh pelaku.

"Motifnya, pelaku mengaku gemas karena tidak punya anak kecil," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yakni satu buah baju warna biru bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Sementara itu, barang bukti dari pelaku yang berhasil disita adalah satu kaos, satu celana, dan sprei warna hitam kombinasi kuning motif daun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:11

0 komentar:

CB