Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Tersangka FW sebelumnya diamankan oleh Polsek Banguntapan atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Banguntapan. Setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik, proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, STK., SIK melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami pastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. Tahap II ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian kasus menuju proses peradilan," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment