Ingin Tebus Motor yang Digadai, 2 Pria di Bantul Nekat Curi Kotak Infak dan Sangkar Burung

Posted by Humas Polres Bantul on 09:46

Polsek Sewon berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian tiga kotak infaq dan satu sangkar burung murai di wilayah Kapanewon Sewon. Kedua terduga pelaku mengaku mencuri demi menebus sepeda motor yang telah mereka gadaikan.

Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sewon pada 24 Juni 2025. Ia menyebut, kedua pelaku yang sudah ditahan masing-masing berinisial CBA warga Pajangan, Bantul dan M warga Pandak, Bantul. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Peristiwa ini bermula pada malam hari, Senin 23 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, M menjemput rekannya, CBA, dengan sepeda motor. Dengan kendaraan tersebut, keduanya berkeliling kawasan Sewon untuk mencari sasaran pencurian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, M mengaku ide pencurian itu berasal darinya. Ia mengajak CBA mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor yang sedang ia gadaikan.

Target pertama mereka adalah sebuah warung soto di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon.

“Di dalam warung, CBA berhasil membobol tiga kotak infaq, namun hanya memperoleh uang sebesar Rp58.000,” terang Rudianto.

Tak puas hanya dengan uang recehan, M kemudian menunjuk sebuah rumah tak jauh dari warung yang ia tahu memiliki kandang burung murai di lantai dua. CBA lalu naik ke lantai atas rumah itu dengan berjalan kaki, sementara rekannya tetap menunggu di atas motor.

Ia kemudian membawa satu buah sangkar burung berbentuk bulat berwarna hitam yang tergantung di rumah tersebut. 

“Saat hendak turun dari rumah sambil menenteng sangkar burung curian, CBA dipergoki oleh warga. Ia pun langsung ditangkap dan diamankan oleh warga setempat, sementara M berhasil kabur dengan menggunakan motor,” ungkap Rudianto.

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 25 Juni 2025, M akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sewon. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian,” tandasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:46

0 komentar:

CB