Dalam kesempatan tersebut, Ipda Daru menyampaikan materi mengenai pencegahan kejahatan jalanan kepada para siswa baru. Materi yang dibawakan mencakup pengertian kejahatan jalanan, bentuk-bentuk kejahatan jalanan, hingga konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap norma masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan jalanan merupakan tindakan kriminal yang terjadi di ruang publik, seperti perampasan, pencurian, tawuran / membawa sajam, balapan liar yang membahayakan orang lain. Selain merugikan korban, tindakan tersebut juga menimbulkan keresahan sosial serta konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap para pelajar dapat memahami risiko dan dampak kejahatan jalanan serta menjauhi pergaulan yang mengarah ke tindakan kriminal. Pelajar adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dari pengaruh negatif lingkungan,” tegas Ipda Daru.
Diharapkan dengan adanya edukasi sejak dini, siswa-siswi mampu menumbuhkan kesadaran hukum serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment