Polisi berhasil membekuk empat pelaku kasus pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Menur Padukuhan Jopaitan, Palbapang, Bantul.
“Keempat pelaku masing-masing OJA (19), MZA (19), FMP (22), serta satu pelaku di bawah umur NRP (17), semuanya warga Kapanewon Bantul,” kata Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/8/2025).
Budi menjelaskan, kejadian berawal saat kelompok pelaku dan kelompok korban saling menantang via pesan singkat. Kedua kelompok lalu sepakat untuk tawuran di Embung Merdeka Bambanglipuro.
Namun karena saat perjalanan menuju lokasi janjian, kelompok korban putar balik, sehingga kedua kelompok tawuran di Jalan Menur Padukuhan Jopaitan, Palbapang, Bantul. Akibatnya dua orang korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
“Korban IAN mengalami luka bacok pada tangan kanan patah, dan luka bacok di kepala dan saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito. Dan korban AR mengalami luka bacok pada punggung, luka bacok pada tangan kiri, lutut sebelah kiri mengalami lecet dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” jelas Budi.
Saat tawuran terjadi, salah satu pelaku berhasil diamankan warga yang kemudian di serahkan ke pihak kepolisian. “Selanjutnya kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain dan satu pelaku anak,” ungkap Budi.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam celurit dan pedang, dua unit sepeda motor, satu buah helm serta pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Budi.
Budi mengimbau kepada para orang tua agar memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya dalam pergaulan. “Diimbau kepada masyarakat yang mempunyai anak usia remaja agar selalu mengingatkan putra-putrinya untuk pulang atau berada di rumah pada waktu malam atau maksimal pukul 22.00 WIB, agar terhindar dari kejahatan jalanan baik sebagai korban maupun palaku,” imbaunya.
Sementara itu salah satu pelaku, OJA, mengaku, senjata tajam berupa celurit yang dibawanya saat tawuran dibawanya dari rumah. “Iya saya bawa dari rumah, tapi bukan punya saya,” katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Polisi Bekuk 4 Pelaku yang Keroyok dan Bacok Kelompok Remaja di Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 13:08
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:08
0 komentar:
Post a Comment