Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul.
Kejadian penipuan ini bermula pada bulan Juni 2024, ketika korban J warga Sedayu, Bantul mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Melalui rekomendasi seorang kerabat, korban kemudian mendatangi tempat terapi yang dikelola pelaku di Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul. Pelaku yang mengaku sebagai dokter meminta korban membayar berbagai biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah.
“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers di loby Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Menurut keterangan, pelaku sempat meminta pembayaran awal sebesar Rp15 juta. Beberapa minggu kemudian, FE mengatakan bahwa anak korban menderita mythomania dan meminta biaya tambahan Rp7,5 juta. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024, korban diminta untuk membayar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
"Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta pada November 2024. Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan," tambah Mirza.
Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025, apabila sebelumnya anak korban yang divonis sakit mythomania, giliran pelaku memvonis korban J menderita HIV dan menawarkan pengobatan sebesar Rp320 juta. Pada Juli 2025, korban kembali dimintai uang Rp10 juta dengan iming-iming dana deposit akan segera cair.
“September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter disana. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu,” terang Mirza.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 4 dan 10 September 2025, Unit Tipider Polres Bantul segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Jumat (5/9/2025), pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Sedayu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset medis, jepit medis, suntikan, tourniquet, pengukur tensi, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah handphone iPhone 12 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku dulu pernah pernah bercita-cita ingin menjadi dokter. Perempuan lulusan SMA ini juga telah melakukan tindakan layaknya dokter seperti mengambil darah, menginfus, dan memberi obat pada korban.
“Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek,” ujar FE saat diwawancarai.
Dalam pengakuannya, FE menyebutkan, bahwa uang dari korban dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
“Uangnya sudah habis, Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,” tambah FE.
Polres Bantul Bekuk Dokter Gadungan yang Rugikan Pasiennya hingga Rp500 Juta
Posted by Humas Polres Bantul on 14:36
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:36
0 komentar:
Post a Comment