Satuan Samapta Polres Bantul berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Tirtomulyo, Kretek, Bantul pada Sabtu (18/10/2025) malam.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah tersebut.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan miras," kata Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang diketahui milik AMH (26), warga Murtigading, Sanden, Bantul.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan 18 botol miras jenis AL berukuran 600 ml.
"Barang bukti miras sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," jelas Iptu Rita.
Kasihumas Polres Bantul mengapresiasi kinerja Sat Samapta dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bantul. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," kata Iptu Rita.
Informasi dari masyarakat, imbuhnya, sangat membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.
Iptu Rita menambahkan, Polres Bantul akan terus meningkatkan kegiatan operasi dan razia miras untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Kami tidak akan menarik diri dalam memberantas miras. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Bantul tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Polres Bantul Amankan Belasan Botol Miras dari Sebuah Rumah di Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 13:58
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:58
0 komentar:
Post a Comment