Gasak Motor Teman Wanitanya, Pemuda asal Jabar Dibekuk Polisi

Posted by Humas Polres Bantul on 15:38

Polisi meringkus MAI alias A (27), warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. usai mencuri dan menjual motor milik DP (36) asal Boyolali, teman wanitanya sendiri. MAI mencuri motor usai menginap bersama korban di sebuah hotel di Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB, pelaku bersama korban datang ke sebuah hotel yang beralamatkan di Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setelah itu keduanya tidur di hotel tersebut.

"Saat terbangun, korban baru mengetahui bahwa MAI sudah tidak ada di kamar, kemudian dua buah handphone, kunci sepeda motor dan dompet miliknya yang berada di atas meja juga tidak ada. Korban mengecek sepeda motornya yang berada diparkiran juga sudah tidak ada," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (4/11/2025).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp23 juta dan melapor ke Polsek Kretek guna proses hukum selanjutnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya piket Reskrim dan Opsnal Polsek Kretek melakukan olah TKP, kemudian memeriksa keterangan saksi-saksi disekitar TKP. 

Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Tim Opsnal melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada ke daerah Cibinong Bogor Jawa Barat.  Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan di sana mendapatkan 1 (satu) buah barang bukti berupa HP Redmi Note 14 warna Lime Green milik korban yang telah dijual oleh pelaku. 

“Petugas juga mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku masih berada di Jogja,” ujar Sutrisno.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di sebuah hotel di daerah Rejowinangun, Kota Gede, Yogyakarta.
 
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek Kretek untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sutrisno.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sebuah handphone Merk OPPO milik korban, juga telah dijual di daerah Majalengka kepada sopir truk dan laku Rp. 500.000,-. “Uangnya sudah habis digunakan diduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sutrisno.

Sementara sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban sudah dijual secara online oleh pelaku di daerah Kranggan Cibubur Jabar melalui online dan laku Rp. 5,4 juta.

Uang dari penjualan sepeda motor baru dipakai diduga pelaku sebesar Rp 1,9 juta untuk ongkos naik kapal ke Kalimantan, dan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan di temannya di Bogor.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” tandasnya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:38

0 komentar:

CB