
Adapun ke 20 siswa tersebut terbukti melanggar peraturan merokok di sekolahan dengan barang bukti 6 alat rokok elektrik. Mereka ditangkap basah oleh gurunya merokok secara bergantian dengan 6 alat tersebut.
Iptu Agus Suprojo dalam arahanya menyampaikan seorang anak anak / siswa dimanapun berada dilarang keras merokok apapun jenis rokoknya baik di sekolah maupun lingkungan sekolah, baik rokok tembakau atau rokok elektrik. Karena merokok dapat menganggu kesehatan misalnya sesak nafas, kangker paru paru dan lain lainya.
Selain itu juga dengan merokok, siswa akan menjadi kecanduan yang membuat kita bisa lupa diri. Sebagai seharusnya jangan berbuat yang aneh aneh, tugas kalian belajar berusahalah meraih cita cita setingi langit. Taati nasehat guru maupun orang tua dan menjadilah generasi yang bisa dibanggakan.
Selesai diberikan arahan, selanjutnya para siswa diberikan sangsi membuat surat pernyataan bermateri tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dengan diketahui oleh orangtuannya. (Sihumas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment