Polres Bantul Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Obat Berbahaya, Barang Bukti 14.963 Butir Pil Daftar G

Posted by tribratanewsbantul on 13:41

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil ungkap kasus pengedaran obat berbahaya daftar G secara ilegal dengan menangkap pelaku berinisial IL (21) warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Selain menangkap pelaku Pengedar Obat daftar G, Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap 4 pengguna tembakau Gorila.

Dalam press realisnya di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020),  KBO Sat Resnarkoba Iptu Langgeng Utomo, S.sos menjelaskan, IL (21) ditangkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB saat transaksi menjual pil daftar G di belakang Perum Kutakuna Dongkelan, Sewon Bantul. Saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP dan uang sebesar Rp. 700 ribu yang merupakan keuntungan dari penjualan pil.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah IL dan ditemukan barang bukti berupa 2  toples yang berisi pil warna putih berlambang huruf Y, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan selanjutnya ditemukan 12  toples lagi yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlambang Y di garasi rumah IL. Jadi total barang bukti dari IL yang berhasil diamankan petugas berjumlah 14.963 butir pil daftar G, uang hasil penjualan pil sebanyak Rp 700 ribu, 1 buah HP OPPO A7 dan 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A.

Karena perbuatanya, IL dikenai pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun denda 1 milyar,  Jelas KBO Sat Resnarkoba Iptu Langgeng.

Lebih lanjut, Iptu Langgeng mengatakan, Satresnarkoba juga berhasil menangkap 4 orang pelaku pengguna dan pengedar tembakau Gorila yang masuk katagori obat Narkotika. Keempat pelaku tersebut berinisial RH (20) warga Bausasran Danurejan Kota Yogyakarta, DK (21) warga di jalan Kaliurang Km. 4,5 Karangasem Catur Tunggal, Depok, Sleman, RR (19) warga Blimbingsari Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dan GP (18) warga Karanglo Desa Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Keempat pelaku pengguna dan pengedar tembakau Gorila tersebut ditangkap pada tanggal 9 hingga 17 Januari 2020 ditempat yang berbeda dan mereka saling berkaitan satu dengan lainya. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah, jelas KBO Sat Resnarkoba. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:41

0 komentar:

CB