Curi Baliho dan Rambu Lalu Lintas di Bantul dan Kota Jogja, Warga Sleman Gunakan Pikap Berpelat Merah Palsu

Posted by Humas Polres Bantul on 10:27

Pelaku pencurian kerangka baliho dan rambu-rambu lalu lintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) berhasil bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sanden. Pelaku adalah YP (47), warga Ngaglik, Sleman.

Pelaku mengaku, kerangka baliho dan rambu-rambu hasil curiannya curian itu kemudian dipotong menjadi bagian kecil. Kemudian dijual ke tukang rosok keliling.

“Rambu yang telah dipotong tersebut dijual ke tukang rongsok keliling dengan harga Rp 4.000 per kilogram,” ungkap YP saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).

Aksi pencurian yang dilakukan seorang diri itu, hanya untuk memenuhi kebutuhan harian. "Tidak punya utang, dijual hanya untuk kebutuhan hidup," sebutnya.

Uniknya, dalam melakukan pencurian, YP menggunakan mobil pikap berpelat merah. Pelat tersebut diganti secara mandiri. 

"Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," tambahnya.

Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono, menjelaskan bahwa YP sebenarnya memiliki CV di bidang advertising, namun usaha tersebut mengalami kebangkrutan.

YP pun nekat mencuri rambu dan baliho di tiga lokasi, termasuk Kota Yogyakarta dan Bantul.

"Dari pengakuannya, sudah beraksi di 3 tempat," kata Joko.

Joko juga menjelaskan bahwa YP memotret mobil pelat merah Dinas Perhubungan dan kemudian membuat pelat palsu untuk menyamarkan identitasnya.

"Pikap pelat hitam, tapi saat ditangkap menggunakan pelat merah. Jadi tersangka ini awalnya memotret pelat mobil Dishub lalu membuat pelat merah palsu," jelasnya.

YP kini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:27

0 komentar:

CB