Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul.
Korban
tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga
Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri
motor milik tetangganya.
Dalam reka ulang, kepolisian
menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta
para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20).
Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres
Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana rekontruksi dilakukan untuk
melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam
Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.
“Rekonstruksi
diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar
makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa
(22/7/2025).
Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu
terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu
mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu
tersangka.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
“Sebanyak
26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan
keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa
yang terjadi,” terang Jeffry.
Selain itu, rekonstruksi juga
diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan
tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.
Pihak
kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan
tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. "Kami memang memilih lokasi
yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3
KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan
ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan
sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap
Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga
korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok
karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim
Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh
ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping,
Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak
sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video,
dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat
jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.
"Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Home » Unlabelled » Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda yang Dituduh Curi Motor di Kasihan Bantul
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda yang Dituduh Curi Motor di Kasihan Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 11:48
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:48
0 komentar:
Post a Comment