Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Srihardono, Pundong, Bantul. Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke luar daerah.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo yang beralamat di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Sebelum kejadian, pada Sabtu (29/6/2024), pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam tersebut. Pemilik usaha menyampaikan bahwa tidak ada lowongan, namun mempersilakan pelaku datang kembali bila ingin membantu kegiatan di RPA. Malam harinya, pelaku bahkan sempat menginap di lokasi tersebut.
“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam tersebut setelah mengetahui situasi sepi pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar Rumpoko saat jumpa pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama saksi Saiful Amri berangkat bekerja ke pasar untuk menjaga kios daging ayam, dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi AA-4362-QG warna gold di dalam rumah pemotongan ayam.
Saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan saksi terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor dari tangan KC di wilayah Magetan, Jawa Timur.
“Motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada saudara KC dengan harga sekitar Rp3juta. Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Rumpoko
Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, pada Senin (13/10/2025), petugas berhasil menangkap TRG di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, saat berada di rumah temannya berinisial IB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pundong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rumpoko menambahkan, dari hasil pengembangan kasus juga terungkap bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana lain berupa penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor, yang saat ini tengah diproses oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
Home » Unlabelled » Dikasih Hati Malah Minta Jantung, Pria Asal Cilacap Gasak Motor Saat Dikasih Pekerjaan
Dikasih Hati Malah Minta Jantung, Pria Asal Cilacap Gasak Motor Saat Dikasih Pekerjaan
Posted by Humas Polres Bantul on 15:05
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:05
0 komentar:
Post a Comment