Gelapkan Motor Rental, Warga Padukuhan Priyan Digelandang Ke Polsek Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 00:30

Warga Padukuhan Priyan, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul berinisial WD (46) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek. Usai berhasil ditangkap laki-laki yang tubuhnya penuh tato tersebut lantas dijebloskan ke sel tahanan.

Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Karena ulahnya tersebut korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Kretek, Kompol Leo Passak mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pertengahan bulan Agustus 2018. Tersangka kala itu mendatangi rumah korban bernama Paulus Dwi Feriyanto (27) warga Padukuhan Muneng, Desa Trihargo, Kretek.

Tersangka yang mengenal korban itu bermaksud merental sepeda motor jenis matic milik korban jenis Honda Vario AB 6104 MT. Setelah tawar menawar, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Sementara itu, jasa tarif sewa sepeda motor disepakati per hari Rp 50 ribu.

"Selang sehari, muncul niat tersangka ( WD) untuk menggadaikan sepeda motor," katanya, Kamis (12/10/2018).

Pelaku berdalih mengambil jalan pintas karena memerlukan uang Dia lalu menghubungi salah satu temannya bernama Ismanto agar membantu menawarkan sepeda motor ke orang lain.

Tak berapa lama, datang seorang laki-laki warga Desa Trimulyo, Jetis berniat menggadai sepeda motor seharga Rp 3 juta.

"Seminggu kemudian dia (WD) datang lagi minta tambahan uang Rp 1 juta, sehingga total Rp 4 juta," sambung Kapolsek.

Hingga batas waktu yang telah disepakati, justru tersangka ingkar alias tidak memiliki iktikad baik. Maka, pihak korban melaporkan ulah WD tersebut ke Polsek Kretek.

Mendapatkan laporan itu , jajaran Unit Reskrim bergegas melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah temannya di wilayah Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, dia bakal dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kretek, uang hasil kejahatannya itu telah dihabis. Tersangka mengaku uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan berfoya-foya. (Humas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:30

0 komentar:

CB