Polres Bantul Ringkus Dua Pembobol Mesin ATM Bermodus Alat Penjepit

Posted by tribratanewsbantul on 13:17

Petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus dua pembobol mesin Anjungan Tunai mandiri (ATM) bermodus alat penjepit.

Dalam aksinya pelaku yang berjumlah empat orang tersebut melakukan transaksi tunai di ATM. Setelah uang akan keluar tersangka MS memasukkan alat penjepit ke dalam mesin ATM melalui lubang keluar uang, lalu terlihat di monitor bahwa transaksi gagal, kemudian tersangka MS menarik uang dalam mesin ATM dengan alat penjepit yang sudah dimasukkan tersebut menjepit uang yang akan keluar dari mesin dan mematikan listrik agar saldo di dalam rekening tidak berkurang.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (37) warga Sidomulyo Wonosari Madiun dan JS (37) warga Sumbersari Saradan Madiun. Sedangkan dua tersangka lain, yakni SR dan DN masih dalam buronan.

Kasus ini bermula pada 5 September lalu setelah korban Andri Marwanto selaku pihak ketiga pengelola ATM, mendapatkan laporan dari BRI jika terjadi kerusakan di ATM SPBU Kretek yang ada di Jalan Parangtritis, Bantul. Berbekal laporan ini dilakukan pengecekan. Hasilnya ada transakai penarikan senilai Rp. 1,1 juta yang tidak masuk di dalam transaksi. Selain itu, kerusakan mesin ATM akibat aksi komplotan ini ditaksir mencapai Rp 5 juta. Atas kondisi ini korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Petugas yang mendapati laporan ini kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal rekaman CCTV petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan di Sleman. Sementara dua rekan tersangka lain masih dalam pengejaran.

"Ada dua tersangka yang kita amankan sementara dua lainnya masih buron," tutur Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo SIK dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam jumpa pers di lobi Polres Bantul, Senin (01/10/2018).

Dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti berupa kabel, obeng, saklar, dua alat penjapit dan juga ATM milik pelaku. Nominal uang yang dicuri sesuai  dengan nilai transaksi maksimal yang ada di mesin ATM.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka kasus ini audah dilakukan beberapa kali. Namun di wilayah Bantul batu satu kali di ATM yang berada di SPBU Kretek.

"Kita siap koordinasi dengan daerah lain  kalau ada kasus serupa," ujarnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:17

0 komentar:

CB