Terlilit Utang, Alasan Sopir di Kretek Kuras Uang Majikan Via ATM Hingga Rp 54 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 07:53

Seorang sopir menguras uang majikannya hingga puluhan juta rupiah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menarik uang majikan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Cabang Kretek. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 54 juta.

Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin mengatakan bahwa kasus ini menimpa seorang pria bernama Dimas Karebet warga Desa Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun ia telah lama tinggal di kawasan Pantai Depok Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Kasus ini diketahui korban pada 3 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB. Awalnya dia akan mengambil sejumlah uang via ATM Bank BRI Cabang Kretek. Namun ia kaget karena kartu ATM nya tidak ada di dalam dompetnya.

"Korban pada 3 Agustus 2021, pukul 21.00 WIB, mau ambil uang, tapi kartu ATM di dompetnya tidak ada," ujarnya, Sabtu (14/8/2021).

Karena kartu ATM nya hilang pagi harinya ia mendatangi kantor Cabang Bank BRI Kretek berniat memblokir ATM sekaligus mengecek saldo rekening banknya. Setelah dicek petugas ternyata saldo yang sebelumnya diketahui ada uang Rp 54 juta menjadi nol rupiah. Dia yang terkejut dengan peristiwa ini kemudian meminta pihak bank agar memeriksa riwayat transaksi melalui print out rekening koran.

Dari sini akhirnya diketahui telah terjadi beberapa kali transaksi yang ternyata kepada rekening sopir pribadinya yang diketahui berinisial DEP.

"Dari print out rekening koran ini diketahui beberapa kali transfer ke rekening atas nama seseorang. Yaitu ternyata sopirnya," tandasnya.

Dengan membawa bukti riwayat transaksi rekening koran, pada 5 Agustus 2021 kasus ini oleh korban kemudian dilaporkan ke Polsek Kretek.

Sementara itu menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa korban serta barang bukti print out transaksi rekening koran. Namun demikian guna memastikan dan memperkuat bahwa yang bersangkutan merupakan pelakunya, pihaknya mengecek kamera CCTV yang terpasang di dalam boks ATM BRI Cabang Kretek. Dimana pelaku ini diketahui telah melakukan pemindahan uang ke rekening pribadinya melalui ATM tersebut.

Setelah dicek, terlihat sangat jelas wajah pelaku melakukan transaksi di dalam boks ATM BRI Kretek pada malam hari.

"Setelah bukti-bukti kuat, setelah laporan korban, saat itu juga kami menangkap pelaku di kawasan Depok," tandasnya.

Pelaku merupakan warga Kabupaten Madura, Jawa Timur, tapi tinggal di kawasan Pantai Depok Parangtritis ini mengakui telah menguras habis uang bosnya itu.

Motif pelaku membobol uang majikan ini karena terdesak hutang. Dan selebihnya untuk foya-foya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan aksinya itu dengan mudah dilakukan setelah sebelumnya ia mengambil kartu ATM dari dalam dompet bosnya saat yang bersangkutan tengah tidur.

Kompol S. Parmin menyebut pelaku ini bekerja sebagai sopir pribadi korban setahun terakhir ini. Dia merupakan kepercayaan bosnya sampai sampai PIN ATM pun dia mengetahui karena sering disuruh mengambil uang. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:53

0 komentar:

CB