Terapkan Restorative Justice, Polres Bantul Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pencurian

Posted by tribratanewsbantul on 15:56

Polres Bantul menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Gadingsari Sanden Bantul terhadap adik perempuannya, ATS (18), di Gadingsari, Sanden, Bantul pada Sabtu (30/4/2022).

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022).

Adapun kasus tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YYL (48), warga Matrijeron Yogyakarta yang saat melakukan aksinya kepergok oleh teman korban, Joko Purnomo.

“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon CP S.Tr.K, saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar AKP Haryanto.

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Dukuh.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:56

0 komentar:

CB