Curi Keyboard di Sekolah, 2 Pemuda di Bantul Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Posted by Humas Polres Bantul on 12:57

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh Polsek Dlingo pada Selasa (3/9/2024) setelah melakukan aksinya di salah satu SMP di Dlingo, Bantul.

Pelaku berinisial AG (23) dan ARF (24) ditangkap setelah keduanya teridentifikasi melalui barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diduga mencuri berbagai barang berharga, termasuk sebuah keyboard merk Yamaha PSR 3000 senilai Rp6 juta.

Kapolsek Dlingo, AKP Wido Dwiono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah kepala sekolah, Lasiman, melaporkan kejadian tersebut.

"Pelapor menemukan pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan rusak dengan bekas congkelan. Setelah memeriksa ruangan, diketahui bahwa sebuah keyboard telah hilang," ujar AKP Wido.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengarah pada dua pelaku yang beralamat di Dlingo, Bantul. Barang bukti yang ditemukan, termasuk sebuah jaket warna biru dan cat tembok, semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya, dan mereka segera kami amankan untuk proses lebih lanjut," tambah AKP Wido.

Salah satu pelaku, AG, mengaku nekat mencuri di lokasi tersebut lantaran timbul niat saat melihat sekolah dalam keadaan sepi.

"Saya dan teman sedang melewati sekolah, karena melihat kondisi sekolah yang sepi tanpa penjaga, dengan spontan saya melakukan pencurian ini dengan teman saya,” kata AG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:57

0 komentar:

CB