Polisi Tangkap Empat Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba di Indekos Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 13:58

Satresnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Bantul. Petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di sebuah kos yang terletak di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial RV (39), EA (42), TS (37), serta satu orang perempuan berinisial L (36). Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah sepasang suami istri.

Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Denny Hermawan Saputra menjelaskan penangkapan keempat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika di sebuah indekos Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul sering dijadikan pesta dan peredaran narkoba, Rabu (28/8/2024).

Polisi yang mendengar laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan tiga orang laki-laki, yakni RV, EAJ, TS dan seorang perempuan, L di kamar indekos tersebut.

"Jadi kami datang ke indekos tersebut, keempat orang tersangka dalam kondisi selesai pesta narkoba. Dan, setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang berupa 48 paket sabu dengan total berat 6,52 gram dan siap edar. 1 kaleng yang didalamnya ada 4 paket serbuk sabu dengan berat 5,61 gram dan satu bong sabu," kata Denny saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan, 1 plastik bening berbagai ukuran, 5 tablet camplet warna silver 1mg Alprazolam dan 2 tablet Aprazolam tablet 1 mg,  1 tas slempang yang didalamnya ada 2 klip sabu dengan berat 0,19 gam dan 0,18 gram.

"Untuk 48 paket dengan berat total 6,52 gram, 1 bekas kaleng yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 5,1 gran, 1 bong, 1 timbangan, 1 bungkus plastik klip bening, 1 potongan sedotan warna putih dan unggu dan 1 handphone, merupakan barang bukti milik RV," kata Denny.

Sedangkan di tangan EA, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 camplet 1 mg Alprazolam, dan sebuah handphone. Sementara barang bukti milik L yang diamankan adalah 1 tas slempang yang didalamnya ada 2 plastik kip bening berisi kristal sabu dengan berat 0,19 gram dan ,18 gram, serta 5 tablet camlet 1 mg Alprazolam dan 2 tablet Alprazolam 1 mg. Selain itu ada, 1 dompet kecil milik L, yang berisi 2 klip bening berisi sabu dengan berat 0,4 gram dan 0,39 gram.

"Untuk tersangka TS, kami amankan barang bukti berupa 1 tablet Otto Apizollam 1 mg, dan 1 celana pendek warna coklat," ungkap Denny.

Atas temuan tersebut, Denny menyebut pihaknya menyangkakan sejumlah pasal kepada empat orang tersangka. Untuk RV, polisi menyangkakan pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. EA, disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika, L disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika. "Untuk TS disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika," ucapnya.

Denny menambahkan saat ini terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan terus mencari sosok mr X yang menjadi bandar.

“Kurang lebih sudah tiga bulan melakukan ini, namun saya tidak tahu atasan nya siapa, hanya berkomunikasi lewat online saja,” katanya.

Dengan kasus ini, Polres Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan psikotropika yang merusak generasi muda.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:58

0 komentar:

CB