Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian bermula saat terjadi penjambretan kalung emas di Jalan Samas, Sanden, Bantul.
"Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Sanden dan akhirnya pelaku dapat diamankan di wilayah Kulonprogo," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Setelah dilakukan permeriksaan, pelaku yang berinisial AFP (29) warga Galur, Kulonprogo ini, juga mengakui telah melakukan aksi yang sama sebelumnya, yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Jalan Piring Murtigading, Sanden, Bantul dan mendapatkan hasil berupa 1 (satu) buah kalung emas.
Selain menyita barang bukti berupa satu kalung emas, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor dan pakaian yang dia kenakan saat beraksi.
"Motif pelaku adalah karena kecanduan judol dan akhirnya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Modus yang dipakai oleh pelaku yaitu pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri lalu mencari sasarannya terutama ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan perhiasan berupa kalung emas.
“Pelaku memepet korbannya kemudian secara paksa merampas kalung yang dikenakan korban,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa dia telah melakukan aksi penjambretan tersebut sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali selama kurun waktu bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juni 2025.
“Untuk tempatnya di antaranya wilayah hukum Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Bantul kota,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFP dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment