Seorang warga Muntuk, Dlingo mengaku menjadi korban pencurian dengan kerugian lebih dari Rp200 juta.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan korban, A, 40, merupakan seorang wiraswasta yang berniat untuk menjual sebidang tanah dengan bangunan Villa yang berada di wilayah Dusun Muntuk RT 06 Muntuk, Dlingo, Bantul.
Kemudian korban bertemu dengan perantara yang menghubungkan dengan pembeli. Namun setelah perjanjian pembayaran DP sebesar 50 persen, korban mengetahui barang dan pohon-pohon yang ada di Villanya sudah dijual oleh terlapor.
"Awal mula kejadian korban berniat menjual sebidang tanah berserta bangunan Villa yang berada di dusun Muntuk Rt.06 Muntuk, Dlingo Bantul, kemudian korban bertemu dengan Yeni (perantara) yang mengenalkan pada terlapor (calon pembeli), setelah terjadi kesepakatan harga kemudian dijanjikan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 pukul 17.00 WIB untuk melakukan pembayaran DP sejumlah 50% dari harga yang disepakati." kata Jeffry, Sabtu (14/6/2025).
"Selanjutnya, terlapor mengaku sudah membayar DP tersebut kepada Yeni, namun sekitar pertengahan bulan April 2025 saksi melihat barang-barang dan pohon-pohon yang ada di Villa tersebut di jual oleh terlapor tanpa seijin korban," lanjut Jeffry.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa barang-barang dan pohon-pohon yang berada di villa dan sekitarnya senilai Rp200 juta lebih.
Alhasil korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Bantul. Untuk saat ini sendiri, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Saat ini kasusnya sedang diselidiki lebih lanjut," ungkap Jeffry.
Pura-pura Beli Properti, Pencuri Kuras Barang-Jual Pohon Vila di Dlingo Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 10:13
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:13
0 komentar:
Post a Comment