Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil menangkap seorang pria berinisial A (21) asal Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Tembi Tempel, Timbulharjo, Sewon, pada Senin (22/9/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, ADP (19), seorang karyawan swasta yang beralamat di Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menerangkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.10 WIB. Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan kaget melihat ada seorang pria tak dikenal berada di dalam kamarnya. Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial A, sedang meraba-raba paha kanan dan kiri korban.
Korban yang panik dan ketakutan langsung berteriak. Pelaku, mendengar teriakan korban, segera melarikan diri melalui jendela kamar. Setelah pelaku kabur, korban mendatangi kamar ibunya, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, untuk menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. "Karena merasa telah menjadi korban pelecehan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon," ujar Rita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sewon akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku kini ditahan di Polsek Sewon," ungkap Rita.
Polisi juga mengankan beberapa barang bukti seperti kaos abu-abu, selimut, daster, dan celana pendek telah diamankan.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa," tandasnya.
Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh, Wanita di Bantul Lapor Polisi
Posted by Humas Polres Bantul on 14:24
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:24
0 komentar:
Post a Comment