Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Polsek Banguntapan segera menyebarkan kabar melalui grup warga dan jaringan Bhabinkamtibmas untuk diteruskan kepada pamong desa maupun tokoh masyarakat. Namun, hingga informasi beredar, tidak ada pihak yang mengenali ataupun mengetahui keberadaan keluarga dari lansia tersebut.
Untuk memastikan penanganan lebih lanjut, anggota Polsek Banguntapan kemudian mengantar dan menyerahkan lansia tersebut ke Kamo Assessment Dinas Sosial Provinsi DIY. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang tepat sesuai prosedur.
Polsek Banguntapan mengimbau masyarakat yang merasa mengenal atau memiliki informasi terkait lansia bernama Sri Hartini tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian maupun Dinas Sosial DIY.
0 komentar:
Post a Comment