Kegiatan mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penganiayaan yang melibatkan pihak pertama dan pihak kedua. Melalui proses dialog yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak pertama dan pihak kedua menyatakan saling memaafkan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk keseriusan, kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai di hadapan petugas kepolisian.
Bhabinkamtibmas Aipda Sugiyanto menyampaikan bahwa langkah problem solving ini merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cara humanis dan kekeluargaan. “Kami berupaya menjadi penengah agar setiap permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment