Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kanit Propam Polsek Banguntapan Ipda Sudaryanto melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Polisi 110 kepada warga yang berkunjung di Mapolsek Banguntapan, Rabu (29/10/2025).
Ipda Sudaryanto menjelaskan bahwa layanan 110 adalah sarana resmi dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan umum secara cepat dan langsung terhubung dengan petugas kepolisian.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Layanan ini hadir untuk mempercepat respon Polri terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat,” ujar Ipda Sudaryanto.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari warga yang menyambut baik kemudahan akses layanan pengaduan dari Polri. Warga merasa lebih aman dan terbantu dengan adanya layanan ini.
Home » Kegiatan » Polsek Banguntapan Sosialisasikan Layanan Polisi 110, Respon Cepat Laporan Masyarakat
Polsek Banguntapan Sosialisasikan Layanan Polisi 110, Respon Cepat Laporan Masyarakat
Posted by tribratanewsbantul on 10:39
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:39

0 komentar:
Post a Comment