Kapolsek Jetis Hadiri Pertemuan Diseminasi Hasil Riset ALTIS-2

Posted by tribratanewsbantul on 09:37

Kapolsek Jetis AKP M. Sholeh SH MM menghadiri pertemuan diseminasi hasil riset alat transportasi ikan segar untuk pedagang ikan keliling di Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, Jetis, Bantul pada Rabu (11/11/2020).

Diseminasi hasil riset alat transportasi ikan segar untuk pedagang ikan keliling dalam rangka uji kinerja alat transportasi ikan segar untuk pedagang ikan keliling (ALTIS-2) dan untuk mendapatkan masukan dari pengguna spesifik di Kabupaten Bantul.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DRD (Dewan Riset Daerah) DIY Ir. Bayudono, M.Sc, Perwakilan dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul Hanifah, Kepala LRMPHP Luthfi Assadad S.Pi M.Sc, Koordinator Tata Usaha LRMPHP, Koordinator Tata Operasional LRMPHP, Koordinator Pelayanan Teknis LRMPHP dan para pegawai LRMPHP.

Membuka kegiatan, Kepala LRMPHP Luthfi Assadad, S.Pi, M.Sc menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan yang hadir. Ia berharap kegiatan ini sebagai komunikasi publik dalam Riset LRMPHP BRSSDMKP, ALTIS (Alat Transportasi Ikan Segar) merupakan alat transportasi yang merupakan rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Sambutan Kepala DRD (Dewan Riset Daerah) DIY Ir. Bayudono, M.Sc mengatakan, perlu penyesuaian terhadap situasi saat ini terkait adanya wabah Covid-19, utamanya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penggunaan teknologi dan hal-hal yang baru.

Dengan adanya ALTIS-2 tersebut diharapkan para pedagang ikan dapat berkeliling "jemput bola" ke lingkungan masyarakat dalam menjajakan dagangan ikan. Ia juga berpesan kepada para pegawai agar jangan takut salah tapi usahakan jangan membuat kesalahan. Kalaupun salah maka belajarlah dari kesalahan tersebut.

Menurutnya peluang-peluang teknologi sangat banyak, maka selalu kembangkan inovasi-inovasi baru yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya Kapolsek Jetis AKP M. Sholeh SH MM sangat bersyukur dengan adanya inovasi baru yaitu adanya ALTIS bagi pedagang ikan. Ia juga menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 74 Th. 2014 ttg Anggkutan Jalan yaitu Pasal 10 ayat 4 terkait syarat teknis barang bawaan kendaraan bermotor (ranmor).

Selain itu, perlunya inovasi terkait penggunaan pengeras suara mini yang dipasang pada ranmor ALTIS sehingga tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengendara. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:37

0 komentar:

CB