Polsek Jetis Bekuk Peracik Miras Oplosan Maut yang Tewaskan 3 Orang

Posted by Humas Polres Bantul on 19:02

Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis akhirnya berhasil membekuk peracik sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang di Kapanewon Jetis, Bantul, AM (27) alias Babon. Peristiwa maut itu terjadi pada Oktober 2022 silam.

Babon berhasil diamankan polisi ditempat persembunyiannya di Tangerang, Banten usai buron kurang lebih selama 5 bulan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dimana ada 5 orang warga yang melakukan pesta miras di acara hajatan pernikahan.

Seusai menenggak miras oplosan itu, kelimanya mengeluh sakit. Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, yakni MI (23), DK (24), serta IR (49).


Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.

Atas kasus tersebut, Polsek Jetis melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

"Awalnya Babon diamankan tapi kami belum kantongi alat bukti yang kuat, sehingga hanya disuruh wajib lapor," kata Jeffry saat konferensi pers di Polsek Jetis Rabu (15/3/2023).

Namun sehari setelah dilakukan pemeriksaan, Babon diketahui sudah tidak berada di Bantul. Tindakan Babon ini membuat petugas menaruh curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AM alias Babon,” ujarnya.
 
Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dan setelah beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di wilayah Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023 kemarin.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022. Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari youtube dan facebook dan memasarkannya lewat status whatsapp," katanya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras.
 
Sementara itu, Babon mengaku mendapatkan bahan-bahan baku miras oplosan dengan cara membeli secara online.

Miras oplosan itu lalu dijual oleh tersangka dengan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu untuk ukuran botol 600 ml.

“Saya belajar mencampur dari tutorial video," katanya.

Ia mengaku menyesal atas meninggalnya tiga orang korban yang ternyata merupakan rekannya tersebut.

Babon sendiri tidak mengetahui apa yang menyebabkan rekannya meninggal setelah meminum miras oplosannya.  

"Biasanya saya bikin (miras oplosan) seperti ini, saya kurang tahu kenapa bisa gitu (mengakibatkan orang meninggal)," ucapnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:02

0 komentar:

CB