
Hadir dalam acara ini Camat Pandak diwakili Sekcam Pandak Lukas Sumanasa, Kapolsek Pandak AKP Amir Machmud, Bhabinkamtibmas desa Caturharjo Aiptu Agus Nugroho, Kepala sekolah SMPN 2 Pandak, Kepala Dusun, semua guru dan siswa SMPN 2 Pandak sekitar 450 orang.
Dalam apel di SMPN 2 Pandak Kapolsek Pandak AKP Amir Machmud menjelaskan tentang peraturan berlalu lintas dan ketentuan mengendarai sepeda motor. Kapolsek juga berharap kepada seluruh siswa agar tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Apabila ada siswa dari SMPN 2 Pandak kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah kami akan memberikan peringatan, jika diperingatkan sudah tidak bisa maka kami akan melalukan tindakan tegas.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama Siswa SMPN 2 Pandak belum diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Komitmen bersama ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang bekerjasama dengan Polsek Pandak dan pemerintah Kecamatan Pandak untuk mencegah agar siswa SMPN 2 Pandak tidak mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah.
Dalam deklarasi ini Para siswa berjanji untuk tidak mengendarai sepeda motor ke Sekolah dan dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama oleh camat Pandak, Kapolsek, Bhabinkamtibmas desa Caturharjo, Pamong desa, Guru dan seluruh siswa di papan yang akan dipajang di depan sekolah agar siswa selalu mengingat komitmen bersama ini. (Humas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment