
Kasus tersebut sendiri terjadi pada Kamis (26/7/2018) lalu di Stadion Sultan Agung saat bentrok suporter laga PSIM Yogyakarta vs PSS Sleman digelar.
“Kami telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Muhammad Iqbal Setyawan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Waka Polres Bantul Kompol Mariska Fendi Susanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo SIK, Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dan Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi SH saat konferensi pers dengan wartawan, Kamis (9/8/2018) siang.
Keenam tersangka masing-masing berinisial WTP (19) warga Banguntapan, Bantul, LGF (21) warga Sewon, Bantul, MTS (21) warga Banguntapan, Bantul, RA (22) warga Banguntapan, Bantul, FDK (22) warga Kotagede, Yogya dan HAT (22) warga Mantrijeron, Yogyakarta.
“Tiga tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa dan sisinya berprofesi sebagai buruh,” tambahnya.
Dijelaskan, peristiwa itu sendiri terjadi secara spontanitas, karena sikap fanatik yang berlebihan dan cara mengungkapkannya yang salah. “Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Keberhasilan mengungkap tindakan brutal itu setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi.
“Selain Iqbal yang sudah meninggal, masih ada satu korban lagi yang kondisinya masih kritis,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang, satu unit handphone serta sebuah jaket.
“Kami masih berusaha mengembangkan kasus ini, dengan mencari identitas maupun keberadaan dari pelaku penganiayaan/pengeroyokan yang lainnya, namun masih terkendala dengan minimnya saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment