Satresnarkoba Polres Bantul Bekuk 12 Tersangka Kasus Psikotropika dan Narkotika

Posted by tribratanewsbantul on 14:47

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, petugas Satuan Resnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan 12 orang tersangka kasus psikotropika dan narkotika. Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan yang intensif oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bantul.

Ke-12 tersangka  terdari dari tiga orang kasus narkotika yakni SP warga Mergangsan Yogyakarta , DM warga Kasihan Bantul serta HR warga Depok Sleman. Sementara 9 orang tersangka terlibat kasus psikotropika yakni  PS warga Kretek, AK, ST, AN, PY serta  MT semua warga Sewon, AR dan PE warga Kasihan serta Ds warga Sedayu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan SH SIK, saat menggelar jumpa pers bersama wartawan, Jumat (24/8/2018).

Selain berbagai macam jenis obat keras yang mengandung psikotropika, dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 109, 259 gram, 20 amplop, 20 hologram. Dijelaskan, penangkapan pengedar  narkotika jenis tembakau gorila tersebut bermula dari penyelidikan petugas dilapangan awal bulan ini.  Selama penyelidikan, petugas mencurigai SP warga Mergangsan sebagai salah satu pengedar tembakau gorila. Selanjutnya petugas memantau gerak -gerik SP  yang baru saja keluar dari sebuah rumah di daerah Kasihan Bantul. Tidak mau buruannya lepas, ditengah perjalanan petugas menyergap SP dan langsung dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan  beberapa linting tembakau gorila.

Setelah mendapatkan SP, petugas bergerak menuju rumahnya di Mergangsan Yogyakarta. Di rumah  SP petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Kepada petugas, SP menyebut nama HR orang yang baru saja didatangi sebelum dilakukan penyergapan. SP juga mengakui jika tembakau gorila itu didapat dari HR. Mendapat informasi itu petugas menuju rumah HR di Kasihan Bantul dan langsung diamankan. Sementara barang bukti oleh HR disimpan di rumah pacaranya.

Menurut Kasat Resnarkoba,  baik SP atau HR bisa dikatakan sebagai pengedar dan pemakai.  Biasanya barang haram itu diedarkan sudah dikemasi dalam paketan. “Tetapi ketika akan dikonsumsi sendiri dalam bentuk lintingan,” ujarnya.

Selain itu, pengedar bisa meraup untuk jutaan rupiah setiap kali melakukan transaksi. “Ketika beli itu kisaran harga Rp 5 juta, namun setelah dipecah-pecah dalam paketan kecil bisa mencapai Rp 20 juta,” paparnya.

Oleh petugas, tersangka SP dan HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 2 milyar rupiah,” pungkasnya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:47

0 komentar:

CB