Pada Sabtu (11/08/2018) pagi menjadi hari spesial dan bersejarah bagi pasangan muda RN (22) dan LR (20). Dihari tersebut keduanya berikrar dihadapan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan dan orang tuanya untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
Kendati wajah nampak berseri-seri usai mempelai pria selesai mengucapkan kalimat ijab kabul, namun lara yang mendalam tak dapat dibohongi juga mereka rasakan. Bagaimana tidak, kedua pasangan saling mencintai tersebut terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolsek Kasihan.
Saya ikhlas, meski kondisinya begini. Kami saling mencintai, ujar LR, usai menggelar ijab kabul.
Pesta digelar sederhana dihadiri keluarga kedua mempelai. Mereka terlihat duduk di kursi lipat berjejer menghadap ke utara. Sementara itu puluhan nasi kotak sebagai hidangan hadirin berada di atas meja membelakangi tempat acara. Di samping kanan terdapat puluhan sepeda motor tertata dengan rapi. Memang tempat tersebut setiap harinya sebagai lokasi parkir Polsek Kasihan
Namun bukan tanpa alasan peristiwa sakral digelar di Mapolsek Kasihan. RN yang menjalin hubungan dengan LRs sejak 4 bulan lalu tersandung masalah hukum.
RN yang merupakan warga Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta terbukti telah melakukan beberapa kali pencurian baik dengan kekerasan (curas) maupun pemberatan (curat). Salah satunya yang terjadi pada Rabu (11/04/2018) lalu di Perum Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan.
Bersama kakaknya yang saat ini masih buron melakukan perampasan 2 buah gawai merek Oppo senilai Rp 6 juta. Korban saat itu sedang duduk-duduk usai joging dihampiri keduanya. Dengan senjata tajam jenis celurit mereka melancarkan aksinya. Karena perbuatannya tersebut, RN diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Humas Polsek Kasihan)
Tahanan Nikah Di Mapolsek Kasihan
Posted by tribratanewsbantul on 08:47
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:47
0 komentar:
Post a Comment