Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil membekuk komplotan pembobol konter handphone yang beraksi di wilayah Kecamatan Bantul beberapa hari lalu. Setelah sempat merasa aman, kini mereka yang terdiri dari tiga tersebut harus rela mendekam dibalik dinginnya jeruji besi milik polisi.
Mereka adalah berinisial LY (30) alias Lendro warga Padukuhan Karanggondang, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon; AS (28) alias Koyek warga Minggiran Baru, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, dan HTS (32) alias Endro warga Padukuhan Jejeran, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret.
Kapolsek Bantul, Kompol Paimun menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap hingga meringkus pelaku curat tersebut berawal dari media sosial facebook. Petugas mencurigai salah satu tersangka LY alias Lendro yang hendak menjual 1 buah laptop merek accer dan peralatan servis handphone melalui media maya.
Namun diduga barang berharga senilai Rp 3,7 juta tersebut merupakan hasil curian. Pasalnya pada 31 Juli 2018 Mapolsek Bantul mendapat laporan adanya aksi curat menimpa Ardian Nugroho (39) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro di konter handphone miliknya di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Bantul.
"Ciri-ciri barang yang mau dijual memiliki kesamaan. Barang tersebut diduga hasil pelaku membobol konter korban dan berhasil menggondol 1 buah laptop merek accer dan 1 sheet peralatan servis handphone," ujar Kapolsek Bantul, Jumat (03/08/2018).
Mendapat laporan adanya kasus pencurian, kami pun dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan. Tidak sia-sia anggota yang intensif melakukan penyelidikan berhasil mencium keberadaan tersangka. Hingga akhirnya kami menemukan jejak LY yang diduga hendak menjual barang melalui media jejaring sosial.
"Melalui media sosial, petugas mengetahui akan ada transaksi jual-beli beli atau COD barang itu di Pom Bensin Pucung Sewon. Anggota lalu merencanakan penyanggongan terhadap pelaku," tandas Kapolsek Bantul.
Pada Kamis (02/08) sekitar pukul 09.00 WIB saat Lendro hendak melakukan transaksi, petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung mencokok buruannya tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya ia tidak sendirian dalam melancarkan aksi. Saat itu juga ia menyebut pelaku lain yakni AS dan HTS.
"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing. Sementara dari pemeriksaan mereka mengakui segala perbuatannya. Bahkan mereka ngaku telah membobol konter di wilayah Dusun Teruman. Dua pelaku yakni LY dan AS dari pengembangan pemeriksaan ternyata residivis. Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun," jelas Kapolsek Bantul. (Humas Polsek Bantul)
Home » Ungkap Kasus » Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantul Berhasil Membekuk Komplotan Pembobol Konter Handphone
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantul Berhasil Membekuk Komplotan Pembobol Konter Handphone
Posted by tribratanewsbantul on 09:07
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:07
0 komentar:
Post a Comment