Sopir Truk Maut Penabrak Yoga Eka Saputra Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted by tribratanewsbantul on 15:15

Sopir truk dump berinisial SPN (27) warga Dusun Jipangan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres Bantul.

SPN terbukti melakukan tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Yoga Eka Saputra warga Dusun Kalangan, Desa Bangunjiwo Kasihan meninggal dunia. SPN langsung dilakukan penahanan oleh kepolisian. Yang bersangkutan dijerat dua pasal yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Ipda Mulyanto menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang bersangkutan, SPN secara sengaja meninggalkan korban setelah terlibat tabrakan.

Dijelaskannya, usai truk menyerempet pengendara sepeda motor. SPN langsung melesat ke arah utara. Dia tidak mengetahui korban terjungkal hingga masuk ke parit yang menyebabkan nyawa seorang pengendara melayang.

Namun selang sekitar 1,5 jam. SPN berhasil ditangkap petugas Unit Laka bersama barang bukti truk di wilayah Desa Tamantirto. Dia menghadiri pengajian yang digelar salah satu warga setempat.

Terungkapnya kasus tersebut. Berawal saat salah seorang anggota Kodim/0729 Bantul sama-sama menghadiri pengajian. Dia curiga setelah datang sebuah truk tanpa spion di bagian kanan.

"Sebelumnya anggota Kodim sudah tahu kalau ada tabrak lari diduga truk. Sempat juga ke lokasi dan tahu kalau ditemukan spion. Tanpa diduga justru truk datang ke pengajian, anggota Kodim ini curiga karena bagian kanan spion tidak ada dan juga ada goresan di bodi depan. Dia (anggota kodim) langsung diberitahukan kita," ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke lokasi pengajian. SPN langsung digelandang ke Mapolres Bantul. Dia sempat berkilah terlibat tabrakan saat diperiksa penyidik, namun setelah ditujukan barang bukti ia tak bisa berkutik.

"SPN sudah kita tahan dan bakal dijerat UU nomor 22/2009 yakni Pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun perihal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan denda paling banyak 12 juta. Dia juga akan di jerat pasal 312 ayat 1 tentang tabrak lari, ancaman hukuman paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp 75 juta," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis menimpa Yoga Eka Saputra warga Dusun Kalangan, Desa Bangunjiwo Kasihan. Pemuda 22 tahun tersebut tewas setelah diduga menjadi korban tabrak lari sebuah Truk Dump, Rabu (17/10/2018) malam di Jalan Sungapan, Karangjati, Desa Tamantirto, Kasihan.

Tabrakan maut terjadi kira-kira pukul 22.00 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z AB 3878 TT melaju dari arah utara ke selatan. Korban berboncengan dengan adiknya bernama, Vito Anggoro Putro (17). (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:15

0 komentar:

CB