
“Rencana tawuran antar pelajar itu berhasil digagalkan setelah kami mendapat informasi dari Sat Intelkam Polresta Yogyakarta,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH didampingi Kasat Binmas AKP Rapiqoh SH dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryoto saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Kamis (07/05/2020).
Ditambahkan, dalam informasi itu dilaporkan ada gebungan pelajar dari sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tengah berkumpul di wilayah Kabupaten Bantul diduga akan melakukan kegiatan tawuran.
Mendapat kabar itu personel gabungan dari Kepolisian Resor Bantul dan Polresta Yogyakarta kemudian melacak keberadaan para siswa yang selanjutnya diketahui berada di salah satu rumah warga di Padukuhan Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon.
Sebelum aksi itu berlangsung, pihaknya pun kemudian melakukan penyergapan terhadap para siswa yang didapati sebanyak 17 orang pelajar
"Kita dapati 17 pelajar dari berbagai sekolah di Yogyakarta. Kemudian tindakan kita mengamankan mereka semua dibawa ke Polres Bantul," ujar Kasat Reskrim.
Dalam operasi penyergapan itu diamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 4 buah botol minuman keras, 3 buah celurit, 2 buah gir, 7 buah kembang api, 16 handphone, 9 unit sepeda motor serta 1 unit mobil.
Saat ini ketujuhbelas remaja tersebut masih dalam pemerikasaan intensif oleh petugas. Apabila nantinya di antara mereka ada yang terbukti membawa senjata tajam, maka akan dijerat dengan pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 kendati masih di bawah umur,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment