Home » Kegiatan » Kapolsek Sanden Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan
Kapolsek Sanden Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan
Posted by tribratanewsbantul on 12:46
Kapolsek Sanden AKP Tukirin mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Sanden Lantai II, Rabu (7/10/2020).
Hadir dalam giat Bimtek tersebut Kasubbag Kelembagaan Desa Bagian Administrasi Pemdes Setda Kabupaten Bantul Subaryono, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Ike Kustini SH, Camat Sanden, Kapolsek Sanden AKP Tukirin, Danramil Kapten Inf. Surono, perwakilan Lurah se-Sanden, Carik, BPD, LPMD, PKK, Ketua Paguyuban Dukuh, Ketua Karangtaruna Desa.
Kasubbag Kelembagaan Desa Bagian Administrasi Pemdes Setda Kabupaten Bantul, Subaryono dalam sosialisasinya mengatakan bahwa kewenangan desa nanti menjadi bagian prasyarat untuk melaksanakan pengukuhan sebagai Pemangku Keistimewaan di Yogyakarta. Terkait dengan prasyarat yang harus dipenuhi Pemkab dan Pemdes untuk melaksanakan Keistimewaan dari tingkat Kabupaten diantaranya adalah Perda.
Syarat lain yang harus dipenuhi terkait kewenangan desa adalah Perbup terkait STOK. Nama Pamong Desa nanti akan berubah yang merupakan bagian dari Keistimewaan DIY. Saat ini pengukuhan lurah dan lmaong desa masih dalam proses yang akna didahului pengukuhan Camat dan jajarannya.
Sedangkan Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Ike Kustini SH mengatakan bahwa Undang-undang Keistimewaan merupakan kepunyaan Propinsi. Pemkab dan Pemdes setelah diberikan penugasan keistimewaan bisa mengelola danais. (Humas Polsek Sanden)
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:46
0 komentar:
Post a Comment